Detail Minyak Kotor
Kami menerima kerjasama pengelolaan minyak kotor sisa dari suatu produksi dan atau sisa dari suatu pekerjaan lain yang akan kami kelola sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan hidup.
Mengingat : Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dimana, limbah minyak kotor adalah kategori limbah bahan berbahaya dan beracun, maka perlu penanganan minyak kotor sesuai dengan peraturan yang diijinkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Tampilkan Lebih Banyak